Kim Soo Hyun Dilindungi UU Korea, Tidak Kena Hukuman Pacari Anak di Bawah Umur

7 hours ago 1

loading...

Kim Soo Hyun nampaknya tidak akan kena hukuman, meski memacari Kim Sae Ron yang masih di bawah umur. Foto/ koreaboo

JAKARTA - Kim Soo Hyun mengakui dalam pernyataan resminya yang dibagikan melalui GOLD MEDALIST bahwa dia menjalin hubungan dengan mendiang Kim Sae Ron. Namun, dia mengklaim bahwa hubungan romantis tersebut berlangsung dari musim panas 2019 hingga musim gugur 2020, saat keduanya sudah dewasa yang saling setuju.

Semua "bukti," sebagaimana yang disajikan oleh pihak yang berduka melalui saluran YouTube Garosero Research Institute, menunjukkan hal yang sebaliknya. Di tengah perbedaan kronologi hubungan tersebut, seorang pengacara mempertimbangkan konsekuensi hukum yang akan dihadapi Kim Soo Hyun, jika ternyata dia berkencan dengan Kim Sae Ron saat dia masih di bawah umur.

Meskipun tuntutan untuk tindakan hukum nyata terhadap Kim Soo Hyun sangat tinggi, pengacara Lee Go Eun mengatakan kepada YTN bahwa bukti menjalin hubungan saja tidak akan cukup untuk menuntut Kim Soo Hyun.

Dalam pernyataannya yang tidak pernah dirilis, Kim Sae Ron mencatat bahwa dia dan Kim Soo Hyun mulai berkencan pada 19 November 2015, saat berusia 15 tahun. Namun, berdasarkan hukum Korea Selatan, dia tidak akan dianggap sebagai "anak di bawah umur", yang menetapkan bahwa hubungan tersebut dapat dituntut oleh hukum.

Kim Soo Hyun Dilindungi UU Korea, Tidak Kena Hukuman Pacari Anak di Bawah Umur

"Menurut hukum saat ini, yang direvisi pada Mei 2020, melakukan tindakan seksual atau keintiman fisik dengan anak di bawah umur 16 tahun, bahkan dengan persetujuan, dapat dianggap sebagai pemerkosaan menurut undang-undang atau pelanggaran seksual. Namun, sebelum amandemen tahun 2020, undang-undang tersebut hanya berlaku untuk anak di bawah umur 13 tahun, bukan di bawah 16 tahun," kata Lee Go Eun.

Pengacara Lee Go Eun menjelaskan bahwa versi lama undang-undang yang diamandemen pada 2020 akan berlaku karena hubungan yang dimaksud dimulai pada 2015 dan oleh karena itu, seorang anak berusia 15 tahun tidak akan termasuk dalam definisi anak di bawah umur dalam kasus pemerkosaan menurut undang-undang.

"Karena Kim Sae Ron berusia 15 tahun saat itu (tahun 2015), versi lama undang-undang tersebut akan berlaku. Berdasarkan undang-undang tersebut, tuntutan pidana atas pemerkosaan menurut undang-undang atau pelanggaran mengharuskan anak di bawah umur berusia di bawah 13 tahun. Fakta bahwa mereka menjalin hubungan saja tidak akan cukup untuk penuntutan. Mengingat undang-undang sebelumnya berlaku dalam kasus ini, seorang anak berusia 15 tahun tidak akan termasuk dalam definisi pemerkosaan menurut undang-undang," tutur Lee Go Eun.

“Kecuali ada bukti konkret tindakan seksual,” ucap Lee Go Eun.

Namun, akan sulit untuk menetapkan tanggung jawab pidana berdasarkan kerangka hukum saat ini kecuali ada bukti konkret tindakan seksual. Sekadar menjalin hubungan dengan anak di bawah umur tidak cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap Kim Soo Hyun berdasarkan hukum lama.

Setelah Kim Soo Hyun membela diri dengan keras dalam pernyataannya, ibu Kim Sae Ron memecah kesunyian dan menegaskan kembali bahwa mendiang aktris tersebut tidak pernah berbohong, termasuk tentang hubungannya dengan Kim Soo Hyun.

(tdy)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |