Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI Turun Tangani Aksi Demo di Aceh Utara

7 hours ago 4

loading...

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan yang dilakukan aparat TNI di Aceh Utara yang berunjuk rasa terkait penanganan bencana. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan represif dan penggunaan kekerasan terhadap massa pengunjuk rasa yang dilakukan aparat TNI di Aceh Utara. Tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demo.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Mereka menyebut, meski ada pengibaran bendera GAM , seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI menggunakan pendekatan kekerasan. ”TNI seharusnya tidak menggunakan dalih bendera bulan sabit untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian," demikian pernyataan tertulis mereka, Sabtu (27/12/2025). Baca juga: Profil Danrem 011 Kolonel Ali Imran, Perwira Kopassus yang Viral Bubarkan Konvoi Berbendera GAM

Menurut mereka, pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau para pendemo pada 25 Desember 2025, justru menyalahi UU TNI sekaligus melanggar UUD 1945. Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. ”Kalau pun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya," demikian seperti dikutip dari keterangannya.

Dalam suasana pemulihan pascabencana, TNI dinilai kurang memiliki sensitivitas dan kesadaran dalam menangani permasalahan sipil yang terjadi di masyarakat. "Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat AcehKami mendesak Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh," demikian seperti dikutip.

Sebelumnya, Kapuspen Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah membenarkan adanya razia bendera bulan bintang di Aceh di tengah itu situasi bencana. Menurut dia, ada hukum yang melarang pengibaran bendera tersebut di Aceh.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |