loading...
Certificate of Origin (COO) penting untuk memastikan produk tidak berasal dari negara yang tengah terkena embargo atau sanksi internasional. FOTO/PIS/dok.SindoNews
JAKARTA - Batalnya kerja sama antara Pertamina dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta seperti BP-AKR dan Vivo Energy ternyata bukan hanya soal spesifikasi bahan bakar. Salah satu penyebab utamanya adalah absennya Certificate of Origin (COO) dokumen penting yang membuktikan asal-usul bahan bakar minyak (BBM) impor yang ditawarkan Pertamina.
Dokumen COO menjadi krusial karena berfungsi memastikan produk tidak berasal dari negara yang tengah terkena embargo atau sanksi internasional. Bagi perusahaan multinasional seperti BP-AKR yang beroperasi di lebih dari 70 negara, kejelasan asal barang merupakan bagian tak terpisahkan dari kepatuhan hukum dan mitigasi risiko global.
Baca Juga: BBM Pertamina Tak Laku di Jual ke Swasta, SPBU Shell Layani Jasa Bengkel
Sumber di industri migas menyebutkan, BP-AKR dan Vivo Energy sempat mencapai kesepakatan awal pembelian base fuel dari Pertamina. Namun, kesepakatan itu dibatalkan lantaran Pertamina belum dapat menunjukkan dokumen COO resmi. Selain itu, terdapat perbedaan teknis pada kandungan etanol bahan bakar sebesar 3,5% yang tidak sesuai dengan spesifikasi pembeli.
Dikutip SindoNews, dari berbagai sumber, Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Proses pengajuannya dilakukan secara elektronik melalui sistem e-SKA, dan hanya instansi resmi pemerintah yang berwenang menandatangani dokumen tersebut.
Dasar hukum penerbitan COO diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1971 dan berbagai peraturan Menteri Perdagangan yang memperinci tata cara serta ketentuan penerbitan SKA. Artinya, setiap dokumen yang tidak diterbitkan oleh IPSKA resmi berpotensi dianggap tidak sah dalam proses impor maupun distribusi produk di dalam negeri.
Ketidaklengkapan dokumen COO dapat menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan yang menggunakan BBM impor. Tanpa COO, asal barang menjadi tidak jelas sehingga berpotensi melanggar ketentuan perdagangan internasional dan regulasi bea cukai. Konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, denda, hingga kerugian reputasi bagi perusahaan.