loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: SindoNews
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DELAPAN puluh satu tahun Indonesia merdeka bukan sekadar penanda perjalanan waktu, melainkan momentum untuk menilai kembali sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 lahir dari perjuangan panjang, pengorbanan, dan harapan akan terbentuknya bangsa yang berdaulat, adil, serta sejahtera.
Karena itu, kemerdekaan tidak semestinya dimaknai sebatas terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai kemampuan negara membebaskan rakyat dari kemiskinan, ketimpangan, keterbelakangan, dan keterbatasan akses terhadap kehidupan yang layak. Cita-cita kemerdekaan menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.
Kesejahteraan tersebut tidak hanya tercermin dalam pertumbuhan ekonomi atau peningkatan pendapatan nasional, tetapi juga dalam terpenuhinya kebutuhan dasar, tersedianya pekerjaan yang layak, serta terbukanya akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, dan perlindungan sosial. Artinya, kemajuan bangsa harus dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu atau terkonsentrasi pada wilayah yang telah berkembang.
Sebagai negara kepulauan yang luas dan beragam seperti Indonesia, keadilan juga menuntut adanya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan ekonomi, dan ruang partisipasi dalam pembangunan. Pemerataan bukan berarti menyeragamkan setiap daerah, melainkan memastikan bahwa seluruh wilayah dapat berkembang sesuai dengan karakter, kebutuhan, dan potensi lokalnya.
Pembangunan yang adil adalah pembangunan yang tidak meninggalkan siapa pun dan tidak membiarkan jarak geografis menentukan kualitas masa depan seseorang. Setiap pemerintahan yang memperoleh mandat rakyat membawa program, prioritas, dan pendekatan pembangunan yang berbeda. Meski demikian, seluruh program tersebut pada hakikatnya harus bermuara pada tujuan konstitusional yang sama, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Sebab itu, keberhasilan pemerintahan tidak cukup dinilai dari banyaknya program yang diluncurkan, besarnya anggaran yang dibelanjakan, atau tingginya angka pertumbuhan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat seperti berkurangnya kemiskinan dan ketimpangan, meningkatnya kesempatan kerja, serta membaiknya kualitas hidup secara merata.
Menata Prioritas Pembangunan
Pada perencanaan pembangunan nasional, penentuan tahapan dan skala prioritas merupakan hal yang sangat krusial. Kebutuhan masyarakat terus berkembang, sedangkan kemampuan anggaran negara memiliki batas dan setiap pemerintahan bekerja dalam periode lima tahunan. Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk menyusun kebijakan secara cermat, terukur, dan berkelanjutan.


















































