Pemerintah Tindak Tegas Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

4 hours ago 1

loading...

Mendes PDTT Yandri Susanto menyatakan Kades yang terbukti menggunakan dana desa untuk bermain judi online tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala desa (Kades) yang terbukti menggunakan dana desa untuk bermain judi online.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa praktik ini tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat desa.

“Tahun lalu dan bahkan sebelumnya, terdapat banyak temuan terkait penyalahgunaan dana desa untuk judi online. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak tergoda untuk bermain judi online dengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa,” ujar Yandri dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Menurut Yandri, judi online telah menjadi ancaman serius bagi keuangan negara dan masyarakat. Selain merusak ekonomi keluarga, praktik ini juga menciptakan ketergantungan yang berdampak buruk pada moral dan kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, pemerintah akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tegas kades yang terlibat dalam judi online.

“Kami bersama aparat penegak hukum, seperti Mabes Polri, Jaksa Agung, dan KPK, akan turun tangan jika ada kepala desa yang bermain judi online. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan yang harus dihentikan agar tidak semakin merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Yandri telah menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |