Pemprov DKI: Izin Pembangunan Tanggul Beton di Cilincing Kewenangan KKP

3 hours ago 1

loading...

Perizinan pembangunan beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto/SindoNews

JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim menyebut perizinan pembangunan beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diketahui izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) atas nama PT. KCN sebagai operator Pelabuhan Marunda.

"Iya (pembangunan beton di pesisir Cilincing) itu adalah kewenangan dari KKP gitu. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP. Jadi gini karena ini adalah kewenangan pusat yang dikelola oleh Pelabuhan Marunda gitu aja. KKP, kewenangannya ada di KKP terkait perizinan itu dulu ya kan, kementerian," kata Chico, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro buka suara perihal viral tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer diduga menghalangi aktivitas nelayan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: Viral Tanggul Beton Sepanjang 3 Km di Pesisir Cilincing Bikin Nelayan Kesulitan Mencari Ikan

Ciko menyebut tanggul beton itu bukan bagian dari proyek tanggul raksasa National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) penahan banjir rob yang menjadi proyek bersama pemerintah pusat.

"Merespons viralnya tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan Tanggul NCICD," kata Ciko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Curhat Nelayan soal Tanggul Beton di Cilincing, Harus Lewati Ujung Baru Belok Bikin Habis Bahan Bakar

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |