Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi

5 hours ago 2

loading...

Pengajar Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan, penempatan TNI di Kejaksaan hal yang wajar karena ada dasar regulasinya. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pengerahan anggota TNI untuk menjaga dan mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia memiliki regulasi dan legitimasi hukum. Dengan demikian, penempatan prajurit TNI di kejaksaan merupakan hal yang wajar.

Pengajar Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan, penempatan TNI di Kejaksaan hal yang wajar karena ada dasar regulasinya.

“Bagi saya secara historis, penempatan TNI pada Kejaksaan Agung merupakan sesuatu yang wajar dan memiliki legitimasi dan dasar regulasinya , seperti adanya MoU TNI dan Kejaksaan Agung,” katanya, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Prajurit TNI Perkuat Pengamanan di Kejaksaan, Menkum: Saya Yakin Sinergitas Polri-TNI Semakin Kuat

Indriyanto Seno Adji mengingatkan, struktur internal Kejaksaan saat ini sudah ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang memberikan peningkatan aktif Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi pengamanan atas penanganan kasus-kasus besar sensitif .

“Sebaiknya tidak perlu apriori dan jauhilah polemik serta pemikiran yang seolah TNI intervensi dalam kehidupan sosial dan akan kembalikan pola dwi-fungsi ABRI,” tegasnya.

Dalam KUHAP sejak 1981 yang mengatur tindak pidana koneksitas telah melibatkan peningkatan SDM maupun pengamanan TNI terhadap Kejaksaan. Apalagi untuk kasus kasus besar koneksitas dan menarik perhatian masyarakat.

Baca juga: Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor

“Konstitusionalitas pembantuan maupun pengamanan TNI dari sudah jelas TNI memiliki tugas fungsi menjaga sistem kenegaraan terkait menjaga, mempertahankan dignity, sovereignty of state (kehormatan/kedaulatan negara) terhadap institusi kenegaraan termasuk dan dalam persepsi institusi penegak hukum, dan turunan konstitusinya melalui UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memberikan pembenaran dan pembantuan pada masyarakat pula institusi kenegaraan. Apalagi institusi penegak hukum yang strategis, termasuk Kejaksaan,” katanya.

Terkait dengan pertanyaan mengapa pengamanan tidak dilakukan Polri, Indriyanto Seno Adji menjelaskan, jika Korps Bhayangkara secara konstitusi fokus pada keamanan sosial dan sebagai penegak hokum.

“Pertanyaannya, mengapa bukan Polri? Polri secara konstitusi fokusnya kan pada social security and public order, juga sebagai penegak hukum. Polri sudah self protection institution, meskipun bisa saja memanfaat Polri bagi pengamanan,” katanya.

(cip)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |