loading...
KPK telah memeriksa mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS), Senin (5/1/2026). Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS), Senin (5/1/2026). Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan dalam pemeriksaan tersebut yang bersangkutan didalami perihal aliran uang, termasuk dugaan menerima uang dari Ade Kuswara dan ayah Ade Kuswara, HM Kunang.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Bupati Bekasi, Sita Dokumen dan Flashdisk
Pihaknya memastikan terus mengusut aliran uang haram tersebut, termasuk dari siapa saja penerimaan oleh BS. "Di mana saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya," ujar Budi, Senin (5/1/2026).
Selain Beni, KPK juga memanggil Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang merupakan wiraswasta. Budi tak merinci apa yang akan didalami terhadap saksi-saksi yang dipanggil.
Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Akibat perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
















































