loading...
Tim Hukum Polri meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Tim Hukum Polri meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menilai sejumlah dalil yang disampaikan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan telah menyentuh pokok materi perkara.
"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," tutur Polri dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).
Polri menyebutkan, argumentasi kubu Febrie tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan normatif KUHAP. Terlebih, ranah praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan prosedur administrasi berupa formal atau legalitas, bukan untuk menilai materi pembuktian tindak pidana atau substansi pokok perkara seperti pembuktian pasal korupsi, TPPU, maupun asal-usul aset barang bukti.
Baca juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Unjuk Rasa, Jalan Depan PN Jaksel Macet
Polri mengungkap, dalam eksepsinya, kubu Febrie bahkan telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok. Padahal, pranata praperadilan berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, bukan mengambil alih kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana.
Lebih jauh, kata Polri, dalam berbagai bagian permohonan praperadilannya, kubu Febrie tidak lagi sekadar mempersoalkan keabsahan prosedural, melainkan telah meminta Hakim Praperadilan menilai uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau bukan, lalu telah terjadi tindak pidana korupsi ataukah tidak dan TPPU, lalu ada tidaknya hubungan antara aset Pemohon dengan tindak pidana. Lalu, ada tidaknya saksi yang membuktikan adanya pemerasan atau suap.


















































