Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya

1 day ago 2

loading...

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pemilik kendaraan di Jakarta. FOTO/dok. SindoNews

JAKARTA - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pemilik kendaraan di Jakarta. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, PKB juga berperan besar dalam mendukung pembangunan kota.

Ketentuan terkait PKB ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

PKB dibayarkan setahun sekali secara di muka, sejak kendaraan resmi terdaftar atas nama pemilik. Jika kendaraan tidak dapat digunakan selama satu tahun penuh karena keadaan khusus (misalnya force majeure), pengajuan restitusi atau pengembalian pajak bisa dilakukan untuk periode yang tidak terpakai. Pembayaran dilakukan di wilayah administrasi DKI Jakarta, di kantor Samsat Induk, Gerai Samsat dan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, membayar PKB bukan hanya soal administrasi. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan, peningkatan transportasi publik, dan pengembangan fasilitas kota lainnya.

"Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan pembayaran pajak sebagai bagian dari upaya membangun kota yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya yang terdaftar di Jakarta. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan. "Artinya, begitu kendaraan dimiliki atau dikuasai, kewajiban membayar pajak pun otomatis berlaku," kata dia.

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain:

1. Kereta api

2. Kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |