Purbaya Putuskan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tetap, Pentingnya Menjaga Stabilitas Ekonomi

7 hours ago 1

loading...

Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026, begini respons asosiasi. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 mendatang. Keputusan disampaikan Purbaya setelah melalui diskusi bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada hari Jumat 26 September 2025 lalu.

"Saya sudah ketemu industri rokok GAPPRI antara lain dari Djarum, Gudang Garam dan Wismilak, kita masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali, cuma kelihatannya harus dipilah-pilah kembali masukannya karena cukup rumit. Saya minta mereka tulis masukannya kembali dan didiskusikan antar mereka supaya masukanya tidak menguntungkan satu dan merugikan yang lain," tutur Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Tak Naik, ke Mana Peta Jalan?

Pada kesempatan tersebut, Purbaya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai IHT disela candaan akan menurunkan tarif cukai apabila diminta industri. “Apakah saya perlu merubah tarif cukai tahun 2026? Mereka bilang, asal tidak dirubah sudah cukup. Sudah, tidak saya ubah. Tadinya saya pikir mau turunin,” ujar Purbaya.

Respons Asosiasi Soal Cukai Rokok Tetap

Keputusan Menkeu ini menuai respons positif dari para pelaku industri. Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto mengatakan pentingnya kebijakan yang menjaga stabilitas ekonomi dibutuhkan untuk menjaga industri hasil tembakau (IHT) tetap bertahan.

“Kalau ekonomi macet, pajak naik, cukai naik, otomatis (ekonomi) kan tambah macet. Cukai kalau dinaikkan, pendapatan turun. Namun kalau diturunkan, pendapatan naik. Jadi dari segi fiskal, otomatis salah kebijakan selama ini,” ujar Heri, Jumat (3/10/2025).

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |