Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Dinilai Berdampak ke Masa Jabatan DPRD

5 hours ago 2

loading...

Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai bisa menimbulkan persoalan konstitusional tentang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai bisa menimbulkan persoalan konstitusional yang serius. Pasalnya, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 seharusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029.

Diketahui, putusan MK itu memerintahkan agar pelaksanaan pemilu lokal seperti DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa digelar 2 hingga 2,5 tahun pasca pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Dengan demikian, pemilu lokal diperkirakan akan digelar pada 2031.

Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres

"Meski mengandung persoalan konstitusional serius, namun putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga ada keharusan untuk diimplementasikan. Karena itu, pertanyaannya adalah bagaimana skema atau formula yang bisa ditawarkan agar implementasinya tetap konstitusional? Atau paling tidak kewibawaan konstitusi masih bisa tetap terjaga," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (28/6/2025).

Kendati menjaga transisi anggota DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional dan demokratis, ia menilai ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan. Salah satunya, melakukan amandemen terbatas UUD 1945.

"Jika ketegangan konstitusional ini ingin diakhiri secara tuntas, maka dapat ditempuh juga opsi berikut, yakni amandemen terbatas terhadap Pasal 18 UUD 1945 untuk memberi ruang pengecualian dalam masa transisi sistem pemilu, atau penegasan melalui tafsir lanjutan MK bahwa ketentuan masa jabatan dalam Pasal 22E dapat dilenturkan untuk satu kali transisi sistemik," kata Jeirry.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |