Sempat Diperiksa KPK Kasus Korupsi DJKA, Pengamat: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

5 hours ago 3

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2024, KPK sempat memanggil mantan Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya, yang kini menjabat Kajati DKI Jakarta.

Pemanggilan tersebut dilakukan KPK pada Selasa 16 Juli 2024 lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Meski pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status Patris dalam kasus tersebut. KPK menyatakan masih mendalami sejumlah keterangan yang telah disampaikan.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus DJKA, Langsung Ditahan

“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Dan sejauh ini, penyidik menganggap bahwa belum ada keterangan lain yang ingin digali lagi dari yang bersangkutan. Nanti apabila ada, tentunya kami akan melakukan pemanggilan lagi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin 6 September 2025.

Menanggapi hal ini, Direktur IRC for Reform, Hasanuddin berpendapat bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menilai, meskipun nama Patris disebut dalam proses penyidikan, hal itu belum tentu menunjukkan adanya kesalahan hukum.

“Kita kan harus mempedomani asas praduga tak bersalah, ya. Termasuk juga menyangkut penegak hukum. Nah, di internal Kejaksaan itu kan ada namanya Komisi Kejaksaan, ya. Tentu saja kan pasti, Kepala Kejaksaan Agung itu pasti hati-hati dan cermatlah menempatkan. Posisi hukum yang bersangkutan ini sebagai Kajati ini kan masih kualifikasi tidak dalam masalah kan,” ujarnya.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |