Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan

3 days ago 10

loading...

Joseph Kabila dijatuhi hukuman mati karena pengkhianatan. Foto/RT

JAKARTA - Mantan presiden Republik Demokratik Kongo , Joseph Kabila, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Militer Tinggi negara tersebut, setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk pengkhianatan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa.

Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan

1. Mendukung Kelompok Pemberontak

Kasus ini berpusat pada dugaan peran Kabila dalam mendukung kelompok pemberontak M23, yang telah melancarkan pemberontakan di Kongo timur. Pengadilan memutuskan Kabila bersalah karena mendalangi tindakan pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan pemberontakan yang bekerja sama dengan gerakan pemberontak tersebut.

Meskipun Kabila membantah semua tuduhan, ia tidak hadir di pengadilan untuk mengajukan pembelaan. Keberadaannya masih belum diketahui.

“Dalam penerapan Pasal 7 KUHP Militer, pengadilan ini menjatuhkan satu hukuman, yaitu yang paling berat, yaitu hukuman mati,” kata Letnan Jenderal Joseph Mutombo Katalayi, yang memimpin pengadilan tersebut, dilansir RT.

BacaJuga: Pemerintahan AS Shutdown, 2 Juta PNS Terancam Nganggur

2. Pernah Jadi Diktator

Selain hukuman mati, pengadilan memerintahkan Kabila untuk membayar ganti rugi kepada negara Kongo dan para korban dugaan kejahatan, dengan angka yang dilaporkan berkisar antara sekitar USD33 miliar hingga hampir USD50 miliar.

Proses pengadilan terhadap Kabila dimulai pada bulan Juli, setelah Senat mencabut kekebalan parlementernya pada bulan Mei. Kabila memerintah Republik Demokratik Kongo dari tahun 2001 hingga 2019.

Putusan ini muncul ketika kelompok pemberontak M23 melanjutkan serangannya di provinsi-provinsi timur Republik Demokratik Kongo yang kaya mineral, sementara para aktor regional dan internasional telah mendesak gencatan senjata. Para militan telah merebut pusat-pusat pertambangan utama, termasuk Goma dan Bukavu, yang dilaporkan menewaskan ribuan orang.

RD Kongo masih mempertahankan hukuman mati tetapi telah menerapkan moratorium bersyarat terhadap eksekusi sejak tahun 2003. Kelompok-kelompok hak asasi manusia mencatat bahwa meskipun pengadilan terus menjatuhkan hukuman mati, tidak ada eksekusi yang terjadi selama lebih dari 20 tahun.

Di seluruh Afrika, semakin banyak negara yang telah menghapus hukuman mati dalam beberapa dekade terakhir. Sejak tahun 2000, negara-negara seperti Gabon (2010), Republik Kongo dan Madagaskar (2015), Chad (2020), Sierra Leone (2021), serta Republik Afrika Tengah dan Zambia (2022) telah menghapus hukuman mati.

(ahm)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |