Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Ini Tuntutan Penggugat

4 hours ago 3

loading...

Penggugat wanprestasi mobil Esemka Aufaa Luqmana bersama kuasa hukumnya, Arif Sahudi, SH saat memberikan keterangan pers usai sidang mediasi di PN Solo, Kamis (15/5/2025). Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO - Sidang mediasi gugatan wanprestasi mobil Esemka berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), hari ini. Pihak penggugat, Aufaa Luqmana Re A, menyerahkan resume atau proposal perdamaian kepada majelis hakim dan pihak tergugat.

Inti dari proposal perdamaian adalah permintaan Aufaa Luqmana kepada tergugat III, yaitu pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi untuk menyediakan satu unit mobil Esemka.

"Jika tergugat III dapat menyediakan satu unit mobil Esemka edisi tahun 2025 dengan layak jalan dan memiliki izin lengkap, saya akan langsung membelinya. Jika mereka dapat menyediakannya, maka masalah ini selesai," kata Aufaa usai persidangan, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat

Kuasa hukum penggugat Arif Sahudi melanjutkan, pihaknya akan menunggu jawaban dari PT Solo Manufaktur Kreasi terkait proposal perdamaian. "Kalau memang jawabannya sesuai permintaan kami untuk menyediakan mobil pikap, itu akan kami beli, bukan minta. Kami beli sesuai dengan apa yang sudah kami sampaikan dulu, maka perkara ini dianggap selesai," jelas Arif.

Usulan ini sejalan dengan tujuan awal penggugat untuk mendapatkan mobil dengan harga terjangkau, serta tujuan PT Esemka untuk menyediakan mobil murah bagi masyarakat.

"Nanti kita lihat minggu depan apakah ada respons. Kalau memang ada dan tujuannya sama, ya sudah perkara kita selesaikan karena satu visi. Penggugat ingin mobil murah, tergugat menyediakan mobil murah, dan kita akan membeli, bukan meminta," tandasnya.

Baca juga: Penggugat Jokowi Terkait Mobil Esemka Siap Berdamai, Asal...

Sedangkan untuk harga yang diajukan adalah Rp110 juta. Harga itu turut dimasukkan dalam proposal perdamaian. Jika mobil pikap yang disediakan ternyata di bawah tahun yang diminta, maka harganya di kisaran Rp50 juta.

Sebagaimana diketahui, sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka masuk ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan adalah majelis hakim. Maajelis hakim menunjuk Agus Darwanta SH sebagai mediator. Agus Darwanta sendiri juga merupakan hakim di PN Solo.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |