Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya

5 hours ago 1

loading...

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, rencana kenaikan iuran bersamaan dengan pembahasan penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), penentuan paket manfaat hingga tarif rumah sakit. Foto/Dok Okezone

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan , Ali Ghufron Mukti mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2025, mendatang. Pasalnya hingga saat ini masih dalam proses pembahasan untuk merumuskan besaran kenaikan iuran.

Ali Ghufron menjelaskan, rencana kenaikan iuran tersebut bersamaan dengan pembahasan untuk penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), penentuan paket manfaat hingga tarif rumah sakit yang akan dibayarkan.

"Sekarang masih didiskusikan terus (rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ). Belum fix naik di bulan Juli 2025. Tapi kita berharap para pekerja tidak sampai berkurang manfaatnya," ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Kamis (24/4/2025).

Ali Ghufron mengatakan, kenaikan tarif iuran BPJS sebetulnya diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian tarif 2 tahun sekali, untuk menyesuaikan laju inflasi dan kondisi perekonomian nasional. Namun hingga saat ini iuran BPJS Kesehatan sendiri diakui belum mengalami kenaikan selama 5 tahun.

Menurutnya, salah satu upaya untuk mempertahankan kinerja BPJS Kesehatan di tengah adanya ancaman defisit atau gagal bayar jika tidak melakukan penyesuaian tarif, yaitu meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Ali Ghufron mendorong asosiasi pengusaha seperti Kadin untuk jujur melaporkan data para pekerja, terutama soal data penghasilan para pekerja yang menjadi basis hitungan pengenaan iuran BPJS Kesehatan. "Bagaimana antifraud, sistem untuk betul-betul jujur dan efisien di dalam penggunaan operasionalnya dan juga efisien memberikan pelayanan," tambahnya.

Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie menambahkan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu memperhatikan keadaan dan kondisi perekonomian nasional. Sebab saat ini para pelaku usaha dinilai masih berat dalam menghadapi situasi saat ini, sehingga kenaikan iuran BPJS akan menjadi tambahan beban baru para pelaku usaha.

Selain itu terkait adanya rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dinilai para pengusaha akan memberatkan operator rumah sakit. Karena penurunan kelas BPJS akan membuat rumah sakit harus melakukan penyesuaian terkait kapasitas kamar rawat inap pasien.

Sebagai contoh, kapasitas kamar untuk pasien BPJS kelas 1 hanya boleh diisi oleh 1-2 orang. Pasien kelas 2 berkapasitas 3-5 orang, dan pasien BPJS kelas 3 punya kapasitas kamar 4-6 orang. Jika ada penerapan kelas rawat inap standar ini, maka pemilik rumah sakit harus menata ulang kamar untuk pasien BPJS.

Hal ini dinilai pelaku usaha akan membuat capex baru untuk rumah sakit swasta untuk melakukan renovasi penyesuaian kelas kamar rawat inap di rumah sakit. "Kita mengerti alasannya (kenaikan iuran BPJS), tapi kita juga harus melihat keadaan ekonomi dan kemampuan perusahaan. Tapi yang paling penting adalah, mencegah daripada mengobati," pungkas Anin.

(akr)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |