Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif

4 hours ago 1

loading...

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Yudha Novanza Utama menyebut, pentingnya reformasi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Foto/SindoNews

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Yudha Novanza Utama menyebut, pentingnya reformasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sebelumnya telah diubah melalui UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu menyikapi perubahan fundamental industri penyiaran.

“Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini memungkinkan penyiaran informasi dilakukan melalui berbagai platform atau multiplatform. Sehingga perlu adanya aturan yang menjadi solusi, dalam interaksi antara penyedia dan pengguna layanan siaran,” katanya, Jumat (14/3/2025).

Maka, Komisi I DPR melalui Panja RUU Penyiaran, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktur Jendral Ekosistem Digital, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), LPP TVRI , dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, di Gedung DPR baru-baru ini.

Anggota Panja RUU Penyiaran, Yudha Novanza Utama mengatakan, pentingnya keberadaan aturan dalam hal ini Undang-undang menunjukkan adanya kehadiran negara dalam pengaturan penyiaran di Indonesia. Sehingga menciptakan ekosistem media yang demokratis, adil, dan tidak mengurangi kebebasan pers.

“RUU Penyiaran yang dibahas saat ini, memiliki tujuan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan demokratis. Sehingga menjadi Solusi, yang adaptif dan bersifat inklusif, bukan sebaliknya untuk membatasi kebebasan kawan-kawan pers,” kata Yudha di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Adanya RUU Penyiaran ini juga, bisa menghadapi tantangan kompleks akibat beragamnya bentuk, kanal distribusi, dan pola konsumsi konten digital. Pendekatan regulasi baru diperlukan untuk menyeimbangkan perlindungan publik dengan dinamika inovasi ekonomi digital.

“Nantinya akan ada standar dan kode Etik Multiplatform, salah satunya sistem sensor yang menjadi model transparansi, klasifikasi konten, dan pemberdayaan pengguna. Sehingga nantinya, bisa memberikan perlindungan komprehensif mencakup: verifikasi usia yang efektif, algoritma yang mempertimbangkan faktor usia, khususnya untuk anak-anak,” ujarnya.

Pengaturan konten lokal, lanjut Yudha, perlu adanya pembaharuan melalui aturan untuk platform digital, yang memiliki perpustakaan konten lebih besar, mencakup kewajiban investasi dalam produksi lokal, ketersediaan dan visibilitas konten Indonesia, serta partisipasi dalam pengembangan industri kreatif nasional. Kebijakan didukung insentif fiskal, pengembangan talenta, dan infrastruktur produksi.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |