loading...
Arsip Nasional Republik Indonesi (ANRI) mengaku tak punya daya paksa untuk mengambil salinan ijazah mantan Presiden Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Arsip Nasional Republik Indonesi (ANRI) mengaku tak punya daya paksa untuk mengambil salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terungkap dalam sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Jokowi di Gedung Anex, Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
"Bahasa KPU informasi yang diminta salinan itu berada dalam posisi dikecualikan oleh KPU. Apakah dengan UU dari ANRI, ANRI punya kewajiban dan kewenangan untuk menarik dokumen pada badan publik, tak hanya KPU?" tanya anggota majelis hakim Komisi Informasi Pusat di persidangan.
Baca juga: ANRI Akui Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi
"Tidak ada daya paksa menurut UU maupun PP ANRI. Tidak dikuasai dan tidak ada daya paksa," jawab pihak ANRI.
"ANRI tidak punya kewenangan absolut meminta pada badan publik?" tanya hakim lagi.
"Tidak ada norma 1 pun di UU 43 maupun PP 28 terkait daya paksa," kata ANRI lagi.
Dalam sidang sengketa, Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Publik, Syawaludin lebih dahulu membacakan isi pokok permohonan sengketa dari Bonatua Silalahi selaku pihak pemohon di kasus sengketa informasi ijazah Jokowi.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
Pertama, pemohon mengajukan permintaan informasi pada Termohon berupa salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo untuk pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 yang diarsipkan di ANRI.


















































