Benarkah Menuntut Ilmu Lebih Utama dari Amalan Sunnah?

1 week ago 17

loading...

Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala yang mengatakan, Tidak ada satu amal pun yang lebih utama setelah amal-amal yang Allah wajibkan daripada amalan menuntut ilmu agama. Foto ilustrasi/ist

Benarkah menuntut ilmu dalam Islam lebih utama daripada amalan-amalan sunnah ? Menjawab pertanyaan ini, Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala yang mengatakan, “Tidak ada satu amal pun yang lebih utama setelah amal-amal yang Allah wajibkan daripada amalan menuntut ilmu agama.”

Al-Imam Ibnul Qayyim Rahimahullahu Ta’ala membawakan sebuah riwayat, salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

فضل العلم خير من نفل العمل، وخير دينكم الورع

“Keutamaan ilmu lebih baik daripada amalan sunnah (tidak wajib/anjuran) dan sebaik-baik agamamu adalah sifat wara’.” (Diriwayatkan oleh Imam Abu Nu’aim dan selain beliau)

Dalam kitab Hilyatul Auliya’ disebutkan bahwa sahabat yang dimaksud adalah Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘Anhu.

Poin pentingnya adalah bahwa ilmu lebih utama dibandingkan dengan amalan-amalan yang bersifat anjuran di dalam Islam. Berarti ilmu menempati urutan setelah amalan-amalan yang diwajibkan di dalam Islam.

Riwayat ini sendiri disebutkan bahwa di dalam sanadnya ada kelemahan, akan tetapi riwayat ini secara mauquf ada riwayat lain yang mendukungnya, maka bisa dikatakan derajat hadis ini adalah derajat yang Hasan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Imam Al-Mundziri di dalam Targhib wa Tarhib. Maka secara mauquf (sampai kepada sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) riwayat ini adalah riwayat yang kuat.

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa hadis ini pun diriwayatkan secara marfu’ (sampai kepada ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, namun di dalam sanadnya ada rawi yang sangat lemah sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sandaran.

Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa pernyataan dari sahabat ini merupakan pemutus pembicaraan dalam masalah ini. Karena kalau ilmu dan amal kedua-duanya wajib, maka ini tentu harus dikerjakan/diutamakan. Contohnya seperti puasa Ramadhan dan shalat lima waktu, maka ilmu tentang ini wajib dituntut. Dalam kaedah fikih yang terkenal disebutkan:

ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب

“Sesuatu yang tidak akan sempurna kewajiban tanpanya, maka sesuatu itu hukumnya wajib.”

Baca juga: 7 Tanda Orang yang Mendapat Keberkahan Ilmu

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |