Bolehkah Berkurban dari Dana Pinjol? Yuk Simak Ulasannya

1 day ago 17

loading...

Kemudahan serba instan sudah memengaruhi hingga urusan ibadah, salah satunya terkait ibadah kurban yang menawarkan kurban dengan playlater atau pinjol. Foto ilustrasi/ist

Era digital telah mengubah gaya hidup masyarakat saat ini. Kemudahan dan layanan serba instan ikut pula memengaruhi urusan ibadah, salah satunya terkait ibadah kurban seperti apakah boleh berkurban dengan memakai paylater atau pinjol (pinjaman online)?

Fenomena ini makin banyak dijumpai, terlebih di kalangan orang-orang yang sangat ingin berkurban padahal kondisi ekonomi mereka tak ideal. Di satu sisi, ini menjadi motivasi ibadah yang signifikan. Namun di sisi lain, penggunaan paylater atau pinjol untuk berkurban menimbulkan dilema hukum dan etika.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum kurban pakai paylater atau pinjol, kita perlu tahu dulu apa saja syarat sah ibadah kurban menurut syariat Islam.

Syarat Sah Kurban

1. Muslim

Ibadah kurban adalah wujud ketaatan dan upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt, sehingga tak heran bila ibadah ini hanya diperuntukkan bagi muslim. Bagi nonmuslim, kurban bukanlah kewajiban maupun anjuran, karena tidak sejalan dengan keyakinan mereka. Maka, hewan kurban yang dipersembahkan oleh orang yang tidak beriman, dianggap tidak sah dalam Islam. Sebab, esensi kurban terletak pada keikhlasan dan pengakuan terhadap keesaan Allah.

2. Baligh dan Berakal

Kurban bukanlah tanggung jawab yang dibebankan kepada semua orang. Dalam Islam, kurban hanya bagi mereka yang telah balig, berakal, dan mukallaf. Anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa tidak dibebani kewajiban ini, karena belum memenuhi syarat tanggung jawab syariat.

3. Mampu Secara Finansial

Salah satu faktor utama dalam berkurban adalah kemampuan finansial. Karena itu, ibadah kurban tidak diwajibkan bagi mereka yang belum mampu, sejalan dengan prinsip Islam yang tidak memberatkan umatnya.

4. Mengurbankan Hewan yang Sesuai Syariat

Hewan kurban yang akan dipersembahkan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syariat. Hal ini perlu dilakukan agar kurbanmu sah dan diterima oleh Allah Swt. Selain memilih hewan yang tepat dan baik, kamu juga perlu menyembelih hewan kurban di waktu yang telah ditetapkan oleh Islam, yakni pada Hari Raya Iduladha dan tiga Hari Tasyrik setelahnya.

Pendapat Ulama soal Kurban Pakai Paylater

Dalam ilmu fikih, kurban merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial atau al-istithā‘ah. Artinya, bila seseorang tidak mampu berkurban tanpa berutang, maka ia tidak dikenai kewajiban menunaikan kurban.

Ijtima Ulama mengemukakan dan menetapkan aktivitas paylater atau pinjaman online sebagai sesuatu yang haram. Sebab, di dalamnya terdapat unsur riba, ancaman fisik, dan ancaman membuka rahasia atau aib seseorang orang yang berutang kepada khalayak.

Islam mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah kurban. Apabila cicilan dilakukan melalui pinjaman yang mengandung riba, maka hukumnya tetap haram, meskipun ibadah kurbannya dianggap sah secara syariat.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |