Buntut PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex, Serikat Buruh Bakal Geruduk Istana

1 week ago 10

Minggu, 02 Maret 2025 - 19:10 WIB

loading...

Buntut PHK Puluhan Ribu...

Buntut PHK ribuan pekerja Sritex, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Foto/Dok

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025). Aksi protes ini buntut dari ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan digelar di beberapa wilayah pada hari yang sama. Di Jakarta titik demonstrasi difokuskan di Istana Negara dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kami melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan (kantor) Kemenaker," ujar Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga

PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya

Dia memastikan, ada ribuan massa yang ikut unjuk rasa, dimana mereka merupakan para buruh se-Jabodetabek. Said menyebut ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, salah satunya adalah PHK pekerja Sritex.

KSPI menilai pemutusan hubungan kerja yang dialami ribuan karyawan Sritex ilegal. KSPI mencatat setidaknya ada 8.400 pekerja yang diberhentikan.

Said Iqbal menyebut, PHK yang dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.

“Jadi PHK di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK,” paparnya.

“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” beber dia.

Baca Juga

 Tragedi Ketenagakerjaan

Isu lain yang turut disampaikan buruh dalam aksi nanti adalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) buruh 2025. Lalu, jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR.

(akr)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Indodax dan BNI Kolaborasi...

1 jam yang lalu

Sidak ke Pasar Cipinang,...

1 jam yang lalu

Coretax Bermasalah,...

1 jam yang lalu

IPIM Kembangkan Inovasi...

2 jam yang lalu

Dukung Misi Ketahanan...

3 jam yang lalu

PHK 8.400 Karyawan Sritex...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |