Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers

6 hours ago 1

loading...

Dewan Pers dan LPSK meneken MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan Kemerdekaan Pers di Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto/Ari Sandita Murti

JAKARTA - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan Kemerdekaan Pers.

MoU itu dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).

Baca juga: Dewan Pers Sebut Pers Abal-abal Tukang Peras Penumpang Gelap Kebebasan Pers

"Pagi hari ini kita bisa melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dengan Dewan Pers, khususnya tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam rangka jaminan atas kemerdekaan pers," ujar Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, MoU tersebut merupakan hal penting dan MoU tersebut sejatinya merupakan perubahan kedua. Meskipun dalam perkembangan terakhir ada beberapa susten yang ditingkatkan tuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menerangkan, pihaknya bersyukur di akhir masa jabatan periode 2022-2025, bisa disegerakan penandatangan MoU tersebut.

Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Pers adalah Mitra Kritis Pemerintahan Siapa Pun Pemimpinnya

Meski sejatinya, kata dia, masih ada sejumlah hal lagi yang ingin dilanjutkan penandatangan kerjasamanya.

"Bahkan, kita ingin tambahkan dari lembaga-lembaga yang selama ini sudah bekerjasama dengan baik," jelasnya.

Dia menambahkan, ada sejumlah harapan yang dititipkan Dewan Pers melalui penandatangan MoU tersebut. Misalnya, berkaitan kerentanan prosedur pengajuan yang kerap kurang mendapatkan respons cepat.

Lalu, persoalan pemulihan agar bisa difasilitasi dengan baik ke depannya, khususnya terhadap saksi dan korban. Baik itu pada insan pers independen maupun insan pers kampus.

"Pertama, tak berhenti sampai perjanjian kerjasama, tapi ditindaklanjuti dengan pembuatan PKS atau perjanjian kerja sama supaya lebih detil, siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan dan bagaimana evaluasinya," sebutnya.

(shf)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |