loading...
Upaya mewujudkan kemandirian industri perkapalan nasional saat ini masih menghadapi banyak tantangan. Foto: Ist
JAKARTA - Upaya mewujudkan kemandirian industri perkapalan nasional saat ini masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu hambatan itu berkaitan dengan belum diimplementasikannya secara nyata Instruksi Presiden No 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional secara komprehensif.
“Kebijakan ini belum mampu mengantarkan industri kapal nasional menjadi mandiri. Impor kapal masih tinggi, terutama impor kapal bekas dan masih banyak BUMN atau swasta yang memilih membangun kapal di galangan luar negeri dibandingkan dengan membangun kapal pada galangan kapal dalam negeri,” ujar Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Anita Puji Utami di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Saat ini, industri perkapalan nasional sebenarnya mampu sebagai produsen untuk memenuhi kebutuhan kapal secara nasional.
“Kami sangat optimistis terkait kemampuan industri galangan kapal dalam negeri untuk membangun kapal-kapal baru, memperbaiki kapal maupun refurhbisment berbagai tipe, jenis dan ukuran kapal,” katanya.
Industri kapal nasional telah mampu membuat berbagai jenis, ukuran, dan tipe kapal. Selain membuat, industri kapal nasional juga mampu melakukan perbaikan maupun refurhbisment kapal seperti kapal tanker, kapal container, kapal angkut semen, kapal angkut ternak, kapal roro, kapal patroli, kapal bulk carrier, general cargo, penunjang operasi lepas pantai atau offshore hingga berbagai jenis kapal perang, apalagi kapal-kapal seperti tug and barge.
“Kemampuan kami dalam membangun kapal baru bisa mencapai 1.200 unit per tahun, dan sekarang utilisasinya baru sekitar 10%. Artinya, masih banyak fasilitas galangan kapal nasional yang belum dimanfaatkan oleh pelayaran swasta maupun BUMN,” ucap Anita.
Bahkan tahun 2025 ini industri perkapalan nasional memiliki kemampuan memperbaiki kapal hingga 36.000 unit kapal sehingga Indonesia tidak kekurangan space untuk mendukung perbaikan kapal sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kami bermimpi agar seluruh armada yang dibutuhkan dalam 10 tahun ke depan dapat dibangun di galangan dalam negeri. Segala yang dibutuhkan, kami siap menyediakan, jangan sampai satu unit kapal pun tidak dibangun di dalam negeri dan tidak menjadi karya anak bangsa,” ujarnya.
Mengutip data Kementerian Perindustrian, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 250 galangan yang tersebar di 29 provinsi dan lebih dari 70 kota/kabupaten. Selain itu, industri kapal nasional saat ini juga memiliki 127 industri komponen kapal dan bahan baku kapal yang terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Kepulauan Riau.
(jon)