loading...
Polisi menegaskan bahwa Jonathan Frizzy terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan. Sebelumnya, artis ini disebut terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto/Instagram Jonathan Frizzy
JAKARTA - Polisi menegaskan bahwa Jonathan Frizzy terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan. Sebelumnya, artis yang akrab disapa Ijonk ini disebut terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba yang tengah ditangani Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung, menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama Jonathan Frizzy tidak berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba, melainkan masuk dalam ranah Undang-Undang Kesehatan.
"Kasus yang dimaksud bukan narkotika. Ini masuk golongan Undang Undang Kesehatan," kata Ronald melalui pesan singkat pada Senin, 28 April 2025.
Ronald menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan temuan cairan vape yang mengandung zat etomidate, sebuah bahan kimia yang penggunannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Kesehatan.
Foto/Instagram Jonathan Frizzy
"Kasusnya UU Kesehatan, cairan vape yang mengandung zat etomidate," jelas Ronald.
Dalam keterangannya, Ronald mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," ujar Ronald.
Di sisi lain, artis 43 tahun itu yang disebut dengan inisial JF, hingga kini berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia telah menjalani pemeriksaan satu kali pada 17 April 2025.