Kasus Penyiraman Air Keras oleh Aparat Merupakan Pelanggaran HAM

5 hours ago 3

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

BERITA penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus (AY) akhir-akhir ini sangat mengejutkan karena telah mengakibatkan AY korban luka berat dan diberitakan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) mengundurkan diri dari jabatannya. Pertanyaan, apakah kasus tersebut cukup memadai dengan berita mundurnya Kabais dari jabatannya?

Di dalam negara hukum tentu jawabannya tidak cukup, karena memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang memadai. Masalah kedua adalah apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana atau pelanggaran HAM ? Dipastikan jawaban atas pertanyaan ini beragam; dari aspek hukum pidana perbuatan penyiraman air keras tersebut merupakan kejahatan yaitu penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 469 KUHP, Penganiayaan Berat yang diancam dengan pidana penjara 12 (dua belas) tahun karena direncanakan terlebih dulu.

Akan tetapi perbuatan tersebut karena dilakukan oleh oknum negara terhadap anggota masyarakat sipil, maka dapat digolongkan ke dalam pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 9 h termasuk penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: TAUD Pertanyakan Langkah Pergantian Jabatan Kepala Bais

Pelaku adalah seorang oknum negara/Bais sehingga peradilan yang cocok adalah Pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa, karena wewenang Pengadilan HAM termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan baik dilakukan anggota masyarakat sipil maupun aparatur negara atau militer sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu "Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual".

Lembaga penyelidikan yang harus melaksanakan tugas penyelidikan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan hasil penyelidikan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepatutnya ditangani Komnas HAM dan diadili Pengadilan HAM agar merupakan preseden di kemudian hari jika terjadi pelanggaran HAM oleh oknum aparat negara dan menjadi pelajaran berharga bagi negara untuk berhati-hati atau sama sekali tidak mencampuri hak dan kebebasan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rapat-rapat atau pertemuan setiap individu dalam mewujudkan hak dan kebebasannya.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |