Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang

2 hours ago 1

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Rasamala Aritonang, Senin (21/4/2025). Foto/iNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Rasamala Aritonang, Senin (21/4/2025). Pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Namun, Tessa belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari keterangan eks pegawainya itu.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di Firma Hukum Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3). Penggeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar (Penggeledahan di Visi Law Office) terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan ini dilakukan bersamaan saat KPK memanggil mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang yang juga pernah menjadi tim kuasa hukum dari Syahrul Yasin Limpo. Rasamala juga merupakan tergabung sebagai rekan dalam firma hukum Visi Law Office.

SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Dalam pengembangannya, KPK juga turut menjerat SYL atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(rca)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |