Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

1 week ago 9

loading...

Pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas beberapa langkah penyelesaian nasib PHK massal Sritex. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.

"Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan masalah persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex," ujar Prasetyo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Kisah Sritex, Tumbangnya Raksasa Tekstil Asal Solo

Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh investor guna menghidupkan kembali produksi serta menyerap tenaga kerja yang telah terdampak PHK.

Tim Kurator Sritex, yang diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka opsi penyewaan aset perusahaan dalam rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka peluang bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.

"Kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," jelas Nurma.

Selain itu, tim kurator juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena PHK akibat kasus kepailitan ini.

"Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja lagi di PT Sritex yang dulu, untuk di pekerjaan yang baru tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari," ungkap Slamet.

Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |