Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan

4 hours ago 2

loading...

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Ormas yang tidak berbadan hukum bakal ditertibkan dan dibentuk Satgas Premanisne. Foto/Binti Mufarida

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan organisasi masa (Ormas) yang tidak berbadan hukum bakal ditertibkan. Hal ini sejalan dengan telah dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Premanisme yang akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

"Nanti ada Satgas dari Polkam, ada Satgasnya. Nanti Kemendagri salah satu bagian dari Satgas itu," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan

Saat ditanya soal tugas utama Satgas Premanisme, Tito menjelaskan bahwa fokusnya adalah penegakan aturan terhadap ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak.

"Ya di antaranya kan mengenai penegakan aturan-aturan yang sudah ada ya. Sebetulnya dalam aturan-aturan itu mengenai keormasan kan ada yang badan hukum ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar," katanya.

Tito kemudian menjelaskan jika Ormas berbadan hukum namun ada pelanggaran maka penindakannya di Kementerian Hukum. "Kalau badan hukum yang terdaftar itu yang dilakukan penindakan adalah kalau ada terjadi pelanggaran hukum. Itu adalah dari Kementerian Hukum. Karena yang memberikan izin badan hukum itu adalah Kementerian Hukum," jelas Tito.

Tito kembali mengatakan jikalau ada ormas yang tidak berbadan hukum, tapi terdaftar di Kemendagri dan terbukti melakukan pelanggaran maka pihaknya lah yang memberikan sanksi.

Baca juga: Danjen Kopassus Tegaskan Premanisme Harus Ditindak

"Maka yang melakukan tindakan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari kementerian dalam negeri. Kalau sanksinya pelanggar adalah pidana, otomatis adalah dari penegak hukum, kepolisian terutama," paparnya.

Tito menjelaskan bahwa Satgas Premanisme lebih utamanya adalah bagaimana menegakan aturan-aturan yang sudah ada.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |