Menkes Wajibkan Calon Dokter Tes Kejiwaan Setiap 6 Bulan Sekali Buntut Kasus Priguna

5 hours ago 1

loading...

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewajibkan adanya tes kejiwaan untuk dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) buntut adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama. Foto/Annastasya

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewajibkan adanya tes kejiwaan untuk dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) buntut adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad). Budi mengimbau adanya tes kejiwaan atau psikologi bagi calon dokter merupakan salah satu langkah perbaikan yang serius.

“Pada saat rekrutmen calon peserta dokter spesialis, itu diwajibkan melakukan tes psikologis sehingga kita bisa mengetahui kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan untuk bisa melakukan pendidikan ini dan nantinya akan bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," tegas Menkes dalam konferensi pers 'Upaya Bersama Pembenahan PPDS di RSUP Hasan Sadikin dan Universitas Padjajaran', Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut, Menkes juga mewajibkan para dokter PPDS melakukan tes kejiwaan tersebut setiap enam bulan sekali secara berkala. Ini juga akan meliputi skrining psikologis.

“Kami memastikan setiap 6 bulan dilakukan tes psikologis sehingga bisa dipantau secara rutin. Harus dilakukan screening psikologis, sehingga kondisi kejiwaan dari para peserta didik ini bisa kita monitor dengan rutin," kata Budi.

Seperti diketahui, pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran pada keluarga pasien. Pelaku berinisial PAP (31) melakukan pemerkosaan pada keluarga pasien dengan modus transfusi darah dan membius korban.

(rca)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |