MKD Diminta Segera Berhentikan Anggota DPR yang Sudah Dinonaktifkan

4 hours ago 3

loading...

MKD DPR diminta untuk segera memproses dan memberhentikan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya. Foto/SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta untuk segera memproses dan memberhentikan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya. Langkah tegas dari MKD sangat penting untuk menjaga integritas parlemen dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Direktur Riset Vox Politica Research Nurina menilai, status keanggotaan yang tidak jelas dapat menimbulkan kebingungan hukum sekaligus merusak citra DPR di mata rakyat.

“MKD tidak boleh berlama-lama atau terkesan mengulur waktu. Anggota yang sudah dinonaktifkan partai harus segera diproses pemberhentiannya. Apalagi ada jabatan sentral yakni wakil ketua DPR. Kalau tidak, publik akan melihat DPR sebagai lembaga yang tidak tegas dalam menegakkan etika dan aturan, apalagi disinyalir ada tangan tangan orang kuat yang mencoba menghambat proses ini,” katanya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Nasdem Belum Siapkan Figur Pengganti Sahroni dan Nafa Urbach, Masih Tunggu Putusan MKD DPR

Nurina juga mengingatkan partai politik harus konsisten dan berani mengambil sikap tegas terhadap kader yang sudah dinonaktifkan. Menurutnya, partai tidak boleh bermain dua kaki atau menunda keputusan dengan alasan politik pragmatis apalagi karena kepentingan individu tertentu.

“Partai politik jangan coba-coba mengkhianati aspirasi rakyat Indonesia. Rakyat memilih melalui partai, bukan individu semata. Jadi kalau partai sudah mencabut dukungan, maka otomatis mandat rakyat juga harus dikembalikan,” ujarnya.

Baca juga: Hak-hak Keuangan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dibayarkan

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |