Nadiem Makarim Jadi Menteri ke-8 era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

4 hours ago 2

loading...

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) menjadi menteri ke-8 era Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Foto/SindoNews

JAKARTA - Sejumlah menteri kabinet di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjerat kasus korupsi. Jokowi memimpin Indonesia selama dua periode mulai 2014-2019 bersama Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan 2019-2024 dengan Wapres KH Ma'ruf Amin.

Terbaru, menteri kabinet di era Jokowi yang terjerat kasus korupsi adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM). Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek oleh Kejagung

Baca juga: Jadi Tersangka Pengadaan Laptop, Kekayaan Nadiem di LHKPN Tercatat Rp600 Miliar

Lalu siapa saja menteri di era pemerintahan Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Berikut ini ulasannya.

1. Nadiem Anwar Makarim

Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dia menduduki jabatan tersebut pada 23 Oktober 2019. Nadiem menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek sebesar Rp9,9 triliun ini setelah tiga kali diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.

Pria kelahiran Singapura, 4 Juli 1984 ini merupakan seorang pengusaha. Nadiem adalah putra dari Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.

Baca juga: Kejagung: Nadiem Makarim Langgar 3 Ketentuan Loloskan Pengadaan Laptop Chromebook

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut dalam kasus ini, Nadiem menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi Chrome OS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.

Perbuatan yang dilakukan Nadiem yakni pada Februari 2020 lalu, Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google. Produknya, program Google O-Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan kementerian, terutama pada peserta didik.

Dalam kasus korupsi tersebut, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini Nadiem penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

2. Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) di era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023. Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan 2023.

Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara.

Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |