Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya

4 hours ago 1

loading...

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Mei 2026, akumulasi penerimaan negara yang berhasil dihimpun dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus angka Rp52,85 triliun. Foto/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Mei 2026, akumulasi penerimaan negara yang berhasil dihimpun dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus angka Rp52,85 triliun.

Realisasi ini ditopang oleh empat pilar utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aktivitas transaksi aset kripto , pajak industri fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, di antara seluruh lini tersebut, kontribusi terbesar pemenuhan target kas negara masih didominasi secara mutlak oleh setoran PPN PMSE. Baca Juga: Ekonomi Digital RI Hampir USD100 Miliar, Menko Airlangga Sebut AI Mesin Pertumbuhan Baru

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

DJP menegaskan bahwa masuknya berbagai penyedia teknologi canggih ini ke dalam radar perpajakan nasional menjadi sinyal positif bahwa regulasi perpajakan Indonesia mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman serta menjamin ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |