Purbaya Buka Suara Soal Bursa Calon Pimpinan OJK: Sebagian Bukan Orang Jago

14 hours ago 5

loading...

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Penggant ADK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Purbaya mengakui hingga saat ini sejumlah nama telah masuk untuk mendaftarkan diri sebagai pimpinan OJK. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Purbaya Yudhi Sadewa mengakui hingga saat ini sejumlah nama telah masuk untuk mendaftarkan diri sebagai pimpinan OJK. Namun demikian Ia mengakui bahwa sejumlah nama yang masuk dinilai masih belum memiliki kompetensi yang cukup kuat untuk memimpin otoritas pengawasan industri keuangan tersebut.

Meski demikian, Purbaya mengaku pihaknya masih terus membuka bagi siapapun yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. "Saya lupa berapa orang, saya sempat lihat tadi pagi. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lebih berkualitas untuk masuk. Saya masih melihat sebagian besar masih bukan orang yang jago-jagonya gitu," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga: Purbaya Tepis Isu Misbakhun Daftar Calon Ketua OJK: Tidak, Itu Politik

Sebelumnya Purbaya mengatakan bahkan nama-nama seperti Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang sempat dikabarkan masuk bursa pimpinan OJK , hingga saat ini belum tercatat mendaftar sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

"Saya belum ada laporan. Kalau ada laporan masuk pasti ada yang lapor ke saya atau pak Suahasil lapor ke Saya," kata Purbaya di Wisma Danantara, Jumat (13/2).

Baca Juga: Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu

Sekedar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah resmi membentuk Panitia Seleksi ADK OJK melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026, yang diketuai langsung oleh Menkeu Purbaya. Pendaftaran calon pimpinan OJK dibuka sejak 11 Februari sampai 2 Maret 2026.

Adapun jabatan yang dibutuhkan antara lain Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

(akr)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |