Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025

22 hours ago 5

loading...

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana (LM) ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana (LM) ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.

“Kami bersama dengan bapak Ridwan Kamil telah melakukan, membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil (RK), Heribertus Hartojo kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim pada tanggal 11 April 2025 lalu.

Menurutnya, laporan ini merupakan bentuk keseriusan Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya tudingan atau klaim secara sepihak yang dinilai merugikan.

“Dalam laporan polisi atau aduan kami, telah melampirkan semua bukti bukti saksi untuk memperkuat tindak pidana yang dilaporkan klien kami ke Mabes Polri,” ujar dia.

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

“Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dan sangat merugikan kepentingan hukum klien kami,” jelasnya.

(shf)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |