Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan

6 hours ago 2

loading...

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutu lembaga pers rentan mengalami kekerasan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangani nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan Kemerdekaan Pers. Dewan Pers menyebut lembaga pers rentan mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan dalam menjalankan profesinya.

"Lembaga Pers ada dua entitas, ada medianya dan ada jurnalisnya, keduanya rentan mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan di dalam menjalankan profesinya. Hampir dalam satu keping mata uang dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM, LPSK, dan lembaga-lembaga independen yang bekerja untuk memenuhi hak konstitusional warga masyarakat," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).

Menurut Ninik, dalam konteks pers itu adalah hak tuk tahu sebagaimana dijamin dalam pasal 28E. Maka, kerentanan sebagai institution defender, unwrite defender, seperti pekerja pers ini memang memerlukan dukungan penuh, baik dalam rangka mencari, mengolah, menyimpan, memproduksi, maupun menyebarkan berita.

Baca juga: Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers

"Jadi, kalau Dewan Pers itu memang mandatnya sangat spesifik, hanya terkait dengan berita, termasuk berita yang didistribusikan di media sosial. Kalau kita perhatikan dari tahun ke tahun, angka para jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu justru bertambah," tuturnya.

Ninik menerangkan, angka jurnalis dan media yang mengalami kekerasan itu bertambah, bentuknya pun semakin beragam. Hal itu tak lain karena ada media baru dengan cara digital, media sosial, AI, AI Generatif, dan mungkin akan datang atau akan muncul media model terbaru yang tentu juga memberikan kerentanan berbeda.

Baca juga: Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras

"Dalam konteks inilah sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang memang secara mandat memberikan dukungan dan perlindungan pada pers, maka dua entitas ini sungguh akan mendapatkan bentuk perlindungan, tentu (dengan) standar operasional prosedur (yang berlaku)," jelasnya.

Ninik mengungkap, pihaknya berharap betul dengan upaya bersama, dalam hal ini MoU, ke depan bisa membuat satuan tugas nasional perlindungan pada jurnalis atau pers yang didalamnya ada Komnas Perempuan dan LPSK. Diharapkan, ada suatu model terbaru dalam upaya mitigasi dan penanganan, yaitu pencegahan lebih sistematis, terintegrasi dalam standar kegiatan masing-masing lembaga yang ikut dalam upaya perlindungan tersebut.

"Dan untuk penanganan adalah percepatan karena percepatan ini menjadi suatu hal, ada yang ditangani tapi mandek dan ada yang tak ditangani, dan jumlah yang sekarang bertambah adalah jumlah kekerasan yang dilaporkan, yang belum tentu ditangani. Jadi, ada yang ditangani sampai proses penyelidikan setelah itu menguap karena berbagai hal. Bisa jadi karena proses pembuktiannya tak mudah karena digital, bisa jadi," katanya.

Ninik berharap, LPSK bisa membantu pihaknya untuk memberikan perlindungan pada para pekerja pers tersebut. Bisa berbentuk perlindungan pada alat kerja, websitenya supaya tak dirusak, dilakukan doxing pada aktivitas pekerja pers, hingga isi handphone, seperti WhatsApp dan lain-lain.

(cip)

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |