Donald Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS, Ini Daftarnya

1 day ago 7

loading...

Presiden Donald Trump melarang para warga dari 12 negara masuk Amerika Serikat. Foto/Austin American-Statesman

WASHINGTON - Presiden Donald Trump menandatangani larangan masuk wilayah Amerika Serikat (AS) bagi orang-orang yang berasal dari 12 negara, termasuk Afghanistan, Iran, dan Yaman. Langkah ini menghidupkan kembali salah satu tindakan paling kontroversial dari masa jabatan pertamanya sebagai presiden Amerika.

Trump mengatakan tindakannya itu didorong oleh serangan penyembur api darurat terhadap demonstran pro-Israel di Colorado oleh seorang pria, yang menurut otoritas AS berada di Amerika secara ilegal.

Ke-12 negara yang masuk daftar larangan perjalanan atau travel ban oleh Trump adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Baca Juga: 87 Mahasiswa Indonesia Terancam Diusir dari Universitas Harvard, Ini Respons Kemlu

Trump juga memberlakukan larangan sebagian terhadap pelancong dari tujuh negara, yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Menurut Gedung Putih, kedua larangan itu mulai berlaku pada hari Senin.

"Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado, telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar," kata Trump dalam pesan video dari Oval Office yang diunggah di X.

"Kami tidak menginginkan mereka," imbuh Trump, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (5/6/2025).

Trump membandingkan tindakan baru itu dengan larangan kuat yang diberlakukannya pada sejumlah negara yang sebagian besar berpenduduk Muslim pada masa jabatan pertamanya, yang menyebabkan gangguan perjalanan besar-besaran di seluruh dunia.

Pemimpin AS itu mengatakan bahwa larangan tahun 2017 telah menghentikan Amerika Serikat dari serangan teror yang terjadi di Eropa.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |