Palupuh, Agam – Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Syafril, SE Dt Rajo Api, menegaskan pentingnya fungsi pengawasan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Hal ini disampaikannya saat kegiatan reses DPRD Agam yang digelar di Aula Kantor Camat Palupuh, Selasa (24/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Syafril menyatakan bahwa DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pembuat peraturan dan penganggaran, tetapi juga sebagai pengawas terhadap jalannya pemerintahan di daerah.
"Kami tegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh perangkat daerah maupun pihak lainnya, akan ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, " tegas Syafril SE Dt.Rajo Api atau panggilan akrabnya Nyiak Api.
Ia menyebut, perangkat daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, jika ditemukan adanya penyimpangan, DPRD berkewajiban untuk menelusuri dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
> “Kami tidak ingin ada tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat di lapangan. Kalau ada laporan dari warga, kami akan usut dan kawal sampai jelas, ” tegasnya.
Syafril juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pembangunan dan tidak segan menyampaikan aspirasi atau laporan jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai.
“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat. DPRD hadir bukan sekadar menyerap aspirasi, tapi juga memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan dengan baik dan tepat sasaran, ” tambahnya.
Reses ini menjadi salah satu wadah komunikasi langsung antara anggota DPRD dan masyarakat, sekaligus penguatan peran DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya di wilayah Dapil III yang meliputi Palupuh, Tilatang Kamang, dan Kamang Magek.(Lindafang)