loading...
Youtuber Ranggo divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan modus event konser yang merugikan korbannya senilai Rp3 miliar di PN Jakbar. Foto/Dok. Sindonews
JAKARTA - Youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan modus event konser yang merugikan korbannya senilai Rp3 miliar. Vonis yang diterima Ranggo lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2,5 tahun penjara.
Sidang vonis Ranggo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. "Sidang vonis Ranggo yang bersangkutan divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU," kata JPU R Alif Ardi Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025). Baca juga: Korban YouTuber Ranggo Minta Hukuman Maksimal karena Tuntutan Hanya 2,5 Tahun
Terhadap vonis tersebut, Darmawan mengatakan, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. "Kalau terdakwa pikir-pikir, kita pikir-pikir juga. Kalau terdakwa terima ya kita terima. Kalau tiba-tiba terdakwa banding ya, kita ajukan banding," lanjutnya.
Diketahui kasus ini bermula saat Ranggo yang merupakan penyelenggara event musik Sabiphoria ini meminjam uang Rp3 miliar kepada korban pada 2023. Saat itu, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 25% dari uang yang dipinjam sehingga berjanji akan mengembalikan Rp 3,75 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, saat itu Ranggo dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali kepada terdakwa masing-masing Rp1,5 miliar pada 2023.
Terdakwa memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp3 miliar. Korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan saat cek yang jadi jaminan dari pelaku itu ternyata tak bisa dicairkan dengan alasan dana tidak cukup.
(poe)