loading...
Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard Sinaga saat dia ditangkap dalam kondisi babak belur pada 2017. Foto/gmp
LONDON - Hubungan hukum antara Inggris dan Indonesia terkait kerja sama ekstradisi dan pemindahan tahanan menjadi sorotan publik saat nama Reynhard Sinaga muncul dalam pembicaraan antara kedua negara. Walaupun Indonesia ingin memulangkan warga negaranya yang divonis di Inggris, kenyataannya mekanisme hukum yang tersedia antara kedua negara — baik ekstradisi maupun transfer tahanan — menghadapi kendala karena ketiadaan perjanjian baku yang jelas.
Dengan demikian, penting untuk memahami bagaimana kerangka hukum kedua negara, status perjanjian mereka, dan implikasi bagi kasus seperti Sinaga.
1. Status Perjanjian Ekstradisi Formal antara Inggris dan Indonesia
Meski katalog arsip menunjukkan pada tahun 1960 terdapat dokumen yang tercatat sebagai “Extradition Treaty between UK and Indonesia” di arsip Inggris, namun, daftar resmi pemerintah Inggris mengenai perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum (mutual legal assistance) tidak mencantumkan Indonesia sebagai negara dengan perjanjian ekstradisi bilateral terkini yang aktif.
Ini menunjukkan walaupun ada jejak historis, dalam praktik modern antara kedua negara tidak ada perjanjian ekstradisi yang jelas dan efektif digunakan, setidaknya hingga informasi publik terakhir.
2. Hukum Indonesia tentang Ekstradisi Tanpa Perjanjian
Undang-undang Indonesia yaitu Law No. 7 of 1979 on Extradition mengatur ekstradisi “dilakukan berdasarkan perjanjian” (treaty), tetapi juga memberikan ruang bahwa jika tidak ada perjanjian, maka ekstradisi “berdasarkan hubungan baik dan jika kepentingan Indonesia mengharuskannya”.
Dengan demikian, secara teori Indonesia bisa menerima atau memberikan ekstradisi walaupun tanpa perjanjian eksplisit — tetapi mekanismenya jauh lebih rumit, bergantung pada negosiasi, jaminan, dan kondisi hukum masing-masing negara.
3. Transfer Tahanan (Repatriasi Terpidana) sebagai Alternatif
Meski ekstradisi kepada Indonesia/Inggris secara formal bermasalah karena ketiadaan perjanjian tetap, mekanisme transfer tahanan (prisoner transfer) bisa menjadi opsi.


















































