loading...
DPR RI janji akan sahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA - Publik Indonesia sedang menanti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gagasan utamanya adalah memberikan instrumen hukum yang lebih kuat kepada negara untuk mengejar kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Indonesia sebenarnya sudah mengenal penyitaan dan perampasan aset melalui sejumlah undang-undang, terutama UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Indonesia belum memiliki satu rezim khusus yang komprehensif mengenai perampasan aset seperti yang diterapkan sejumlah negara lain.
Baca Juga: Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Perlu diketahui, tidak ada satu model yang berlaku seragam di seluruh dunia. Sebagian negara menerapkan criminal forfeiture, yakni aset dirampas setelah proses pidana. Ada juga negara yang memiliki civil forfeiture atau non-conviction-based forfeiture (NCBF), yang dalam kondisi tertentu memungkinkan aset dirampas melalui proses perdata tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pemiliknya.
8 Negara yang Sudah Merampas Aset Koruptor
1. China
Dasar yang digunakan China salah satunya adalah Criminal Law of the People's Republic of China, Article 64. Ketentuan ini menyatakan bahwa harta yang diperoleh secara ilegal oleh pelaku harus dikembalikan atau dipulihkan, sementara barang terlarang dan harta yang digunakan untuk melakukan kejahatan dapat disita.
Yang membuat China sangat menarik adalah Criminal Procedure Law, Article 298. Untuk kejahatan berat seperti korupsi dan suap, apabila tersangka melarikan diri dan tidak dapat ditangkap selama satu tahun setelah masuk daftar pencarian, atau tersangka telah meninggal, kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas hasil ilegalnya.
Prosedurnya juga memiliki perlindungan bagi pihak lain. Pengadilan dapat mengumumkan permohonan tersebut selama enam bulan, sementara keluarga dekat atau pihak berkepentingan dapat ikut dalam proses dan mengajukan keberatan atau banding.
Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kejaksaan China melaporkan bahwa pada 2024 mereka mengajukan permohonan penyitaan hasil ilegal terhadap 12 tersangka penggelapan dan suap yang melarikan diri atau meninggal.
Bahkan pada 2023, pengadilan China menyelesaikan 38 perkara dengan prosedur khusus penyitaan hasil ilegal terhadap tersangka/terdakwa yang melarikan diri atau meninggal, dengan pemulihan sekitar 450 juta yuan dalam bentuk hasil ilegal dan aset bernilai ratusan juta yuan.
2. Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang memiliki sistem perampasan aset paling berkembang.
Salah satu dasar hukumnya adalah 18 U.S. Code Section 981, yang mengatur civil forfeiture. Dalam kondisi tertentu, aset yang merupakan hasil atau terkait dengan tindak pidana dapat menjadi objek perampasan oleh pemerintah AS.
Hukum AS juga memungkinkan perampasan terhadap aset yang berada di Amerika tetapi berasal dari tindak pidana tertentu di luar negeri. Model tersebut membuat AS memiliki "senjata" penting untuk mengejar harta hasil korupsi lintas negara.
Salah satu contoh paling terkenal adalah kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Departemen Kehakiman (DOJ) AS menggunakan gugatan civil forfeiture untuk mengejar aset yang diduga berasal dari dana 1MDB yang diselewengkan.
Sejak 2016, serangkaian gugatan perampasan perdata AS telah menyebabkan penyitaan aset senilai lebih dari USD1,7 miliar. Hingga 2024, AS telah memulihkan atau membantu memulihkan sekitar USD1,4 miliar untuk dikembalikan kepada Malaysia. Pada Januari 2025, DOJ masih mengumumkan pemulihan tambahan USD20 juta.
Aset yang terkait kasus 1MDB antara lain properti mewah, karya seni, dan kapal pesiar supermewah.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh paling besar bagaimana hukum perampasan aset digunakan untuk mengejar hasil korupsi lintas negara.
3. Inggris
Inggris memiliki instrumen penting bernama Proceeds of Crime Act 2002 (POCA).


















































