Memahami Hak Asasi Manusia

6 hours ago 18

loading...

Giwo Rubianto, Ketua Umum Indonesian Federation Business Profesional Women. Foto/Dok.Pribadi

Giwo Rubianto
Ketua Umum Indonesian Federation Business Profesional Women

AKHIR-AKHIR ini di media maupun percakapan masyarakat banyak memperhatikan situasi anak Indonesia yang diharapkan dapat mewujudkan sebagai Anak Indonesia Emas pada tahun 2025 bertepatan dengan 100 tahun usia Kemerdekaan Indonesia (1945). Generasi Muda memegang peran penting kunci untuk menjadi pemimpin masa depan yang berdaya saing global melalui semangat gotong royong, integritas dan cinta tanah air.

Akan tetapi, saat ini anak-anak Indonesia umumnya belum aman dari perundungan, kekerasan, pelecehan seksual sehingga anak-anak tidak bisa fokus menatap masa depan yang gemilang.

Sebenarnya sudah banyak instrumen yang disiapkan negara melalui sistem perlindungan dan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan adanya Pendidikan Budi Pekerti, Pendidikan Agama, Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan lain sebagainya yang dimuat dalam kurikulum sekolah.

Seharusnya semua itu dapat memperkuat landasan adanya kehadiran negara dan penyadaran masyarakat sebagai bentuk perlindungan pada "Hak-Hak Anak". Karena setiap orang memiliki"Hak dan Kewajiban" sesuai perannya. Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya, kekuasaannya untuk berbuat sesuatu yang mutlak untuk didapatkan seorang individu sebagai anggota warga negara.

Kewajibannya adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan atau keharusan yang dilakukan ketika berada di suatu tempat, daerah dan negara. Hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban, begitu sebaliknya.

Bagaimana dengan Hak Asasi Manusia?

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah suatu istilah yang ditemui dalam kehidupan sehingga perlindungan hak Asasi bagi individu maupun kelompok penting untuk diketahui. Dalam beberapa istilah bahasa Hak Asasi Manusia merupakan terjemahan dari istilah "droits de I'homme (bahasa Perancis), "human rights (bahasa Inggris), "menselijke recten" (bahasa Belanda).

Hal tersebut merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Tuhan sebab hak hak itu manusia bersifat luhur dan suci (Sjafg A. Mughni, 2007). Maka dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak alamiah (hak sesuai kodrat manusia) yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan yakni hak atas hidup, hak kebebasan dan hak milik.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |